<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gaji artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/gaji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 00:22:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Gaji artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</title>
		<link>https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 00:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BOSP]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kependidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai berlaku pada tahun 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, seperti yang disampaikan oleh Gogot Suharwoto.</p>
<p>Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.</p>
<p>Di Kota Mataram, jumlah PPPK mencapai lebih dari 3.000 orang. Namun, belanja pegawai di daerah ini masih berada di kisaran 40 persen dari total anggaran daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD akan mulai berlaku pada tahun 2027, yang dapat mempengaruhi gaji dan tunjangan bagi PPPK dan PNS di masa mendatang.</p>
<p>Gogot Suharwoto juga menekankan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, meskipun kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah menjadi tantangan tersendiri. Penurunan transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 370 miliar rupiah juga menjadi faktor yang mempengaruhi kebijakan ini.</p>
<p>Dengan APBD Kota Mataram yang diproyeksikan sebesar 1.9 triliun rupiah pada tahun 2025 dan menurun menjadi 1.6 triliun rupiah pada tahun 2026, pemerintah daerah harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran. Lalu Alwan Basri, seorang pejabat daerah, menyatakan bahwa penurunan TKD membuat pembagian anggaran semakin besar, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam belanja pegawai.</p>
<p>Kebijakan relaksasi BOSP hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, sehingga tidak semua daerah akan mendapatkan manfaat yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi beberapa daerah yang mungkin tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Romelu Lukaku Terancam Dikeluarkan dari Napoli</title>
		<link>https://wartawarganews.com/romelu-lukaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 20:31:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Antonio Conte]]></category>
		<category><![CDATA[cedera]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Indisipliner]]></category>
		<category><![CDATA[Kevin De Bruyne]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[Napoli]]></category>
		<category><![CDATA[Romelu Lukaku]]></category>
		<category><![CDATA[sepak bola]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/romelu-lukaku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Romelu Lukaku terancam dikeluarkan dari skuad Napoli jika tidak kembali ke Italia sebelum 31 Maret 2026. Ia memilih untuk berlatih di Belgia tanpa izin klub.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/romelu-lukaku/">Romelu Lukaku Terancam Dikeluarkan dari Napoli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Romelu Lukaku terancam dikeluarkan dari skuad Napoli jika tidak kembali ke Italia paling lambat 31 Maret 2026. Pemain asal Belgia ini memilih untuk berlatih di Belgia tanpa izin dari klub, yang memicu ketegangan internal di Napoli.</p>
<p>Napoli kini mempertimbangkan langkah hukum atau denda berat sebagai konsekuensi dari tindakan indisipliner Lukaku. Hal ini terjadi setelah ia tidak mengikuti sesi latihan yang dijadwalkan, yang menjadi perhatian serius bagi manajemen klub.</p>
<p>Lukaku, yang mengalami cedera otot rektus femoris pada pramusim Agustus lalu, baru mencatatkan tujuh penampilan dengan koleksi satu gol sejak kembali dari cedera. Kontraknya dengan Napoli akan berakhir pada Juni 2027, dan ia menerima gaji bersih sebesar 6,5 juta euro per musim.</p>
<p>Asisten pelatih Cristian Stellini saat ini memimpin Napoli, sementara pelatih kepala Antonio Conte mengambil cuti. Conte sebelumnya menyatakan, &#8220;Hal ini sudah biasa di Inggris, Chelsea dan Tottenham sama-sama mengizinkan saya melakukan ini,&#8221; merujuk pada kebijakan latihan yang lebih fleksibel.</p>
<p>Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penggemar dan pengamat sepak bola mengenai masa depan Lukaku di Napoli. Dengan batas waktu yang semakin dekat, banyak yang menunggu keputusan akhir dari manajemen klub.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/romelu-lukaku/">Romelu Lukaku Terancam Dikeluarkan dari Napoli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
