<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gaji ke-13 artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/gaji-ke-13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 May 2026 05:03:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>gaji ke-13 artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Setiap Bulan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/tunjangan-profesi-guru-dicairkan-setiap-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 05:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Dasar dan Menengah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Profesi Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/tunjangan-profesi-guru-dicairkan-setiap-bulan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pencairan Tunjangan Profesi Guru kini dilakukan setiap bulan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/tunjangan-profesi-guru-dicairkan-setiap-bulan/">Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Setiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pencairan <strong>Tunjangan Profesi Guru</strong> kini dilakukan setiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Sebelumnya, tunjangan ini dicairkan secara tahunan, yang tidak cukup mendukung kebutuhan sehari-hari guru.</p>
<p>Pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun anggaran 2026. Dengan perubahan ini, TPG akan dicairkan setiap bulan. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial bagi para guru.</p>
<p><strong>Fakta kunci tentang TPG:</strong></p>
<ul>
<li>Pembayaran TPG akan dihentikan jika guru meninggal, pensiun, mengundurkan diri, terjerat hukum, atau sedang tugas belajar.</li>
<li>Mekanisme penghentian pembayaran tunjangan berlaku pada bulan berikutnya setelah kriteria terpenuhi.</li>
<li>Skema pencairan TPG diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.</li>
</ul>
<p>Selain itu, pemerintah juga akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, &#8220;Tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru.&#8221; Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Dengan pencairan bulanan TPG dan gaji ke-13 yang baru, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat. Ini adalah langkah positif untuk memperbaiki kondisi pendidikan dasar dan menengah di tanah air.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/tunjangan-profesi-guru-dicairkan-setiap-bulan/">Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Setiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 00:47:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juni 2026. Ini termasuk untuk CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/">Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian banyak pihak. Kapan tepatnya gaji ini akan dicairkan? Gaji ke-13 bagi ASN direncanakan akan dilakukan pada Juni 2026.</p>
<p>Pencairan ini berlaku untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, &#8220;Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#8221; Ini berarti penerima akan menerima jumlah penuh tanpa potongan.</p>
<p>Untuk CPNS yang dibiayai APBN, mereka akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan. Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan penghasilan bulan sebelumnya. Namun, besaran pastinya untuk tahun 2026 masih dalam kajian pemerintah.</p>
<p>Gaji ke-13 ASN tahun 2025 sudah mulai dibayarkan sejak Juni 2025. Namun, situasi tahun ini berbeda. Gaji ke-13 ASN direncanakan cair pada Juni 2026 meskipun masih dalam tahap kajian efisiensi anggaran.</p>
<p>Belum ada keputusan final terkait pemotongan atau penyesuaian gaji ke-13. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada waktu yang sama.</p>
<p>Besaran gaji ke-13 diharapkan sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Misalnya, pimpinan lembaga nonstruktural bisa menerima sekitar 31.4 juta rupiah. Untuk pejabat setingkat eselon I, jumlahnya adalah sekitar 24.8 juta rupiah.</p>
<p>Namun, detail lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan dan besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/">Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
