<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Direktorat Jenderal Pajak artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/direktorat-jenderal-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 02:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Direktorat Jenderal Pajak artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</title>
		<link>https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 02:23:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kepatuhan wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi batas waktu SPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan di Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Hal ini berkat transformasi sistem administrasi perpajakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/">Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah pelaporan <strong>SPT Tahunan</strong> di wilayah Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya berkat transformasi sistem administrasi perpajakan.</p>
<p>DJP tengah menjalankan transformasi sistem administrasi perpajakan dengan penerapan Coretax. Hingga 30 April 2026, DJP telah menerima 459.140 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Target tahunan pelaporan SPT adalah 494.990 SPT.</p>
<p>Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Mei 2026. DJP juga memperluas layanan dengan membuka pelayanan di akhir pekan untuk memfasilitasi wajib pajak.</p>
<p><strong>Penerimaan pajak nasional:</strong></p>
<ul>
<li>Penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan di atas 18% secara tahunan hingga 29 April 2026.</li>
<li>Pajak digital telah menyetor pajak sebesar Rp50,51 triliun hingga Maret 2026.</li>
<li>DJP menargetkan penerimaan transaksi digital sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.</li>
</ul>
<p>Tarmizi, seorang pejabat DJP, menyatakan bahwa sejak awal 2025 mereka intensif melakukan edukasi dan bimbingan teknis untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dengan prepopulated Coretax, informasi sudah tidak lagi dikumpulkan secara manual.</p>
<p>Dia menambahkan, &#8220;Jadi, wajib pajak bisa mendapatkan pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk &#8216;direkayasa&#8217; karena semua informasi terkait transaksi sudah ada di situ semua.&#8221; Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/">Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[2026]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[libur lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan spt tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax yang dialami oleh sebagian wajib pajak.</p>
<p>Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru menerima 8,87 juta SPT Tahunan, yang masih kurang 6 juta dari target 15 juta SPT. Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan, &#8220;Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu.&#8221;</p>
<p>Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp1 juta. Purbaya menambahkan, &#8220;Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya.&#8221;</p>
<p>Perpanjangan batas waktu ini juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah SPT yang disampaikan. Purbaya telah menginstruksikan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT, dengan rencana untuk membuat aturan tertulis yang akan mengatur perpanjangan ini.</p>
<p>Normalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tanpa terkena denda.</p>
<p>Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan jumlah SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat meningkat secara signifikan. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah perpanjangan ini akan efektif dalam mencapai target pelaporan yang ditetapkan.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
