<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>defisit anggaran artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/defisit-anggaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 09:24:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>defisit anggaran artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:24:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran pendapatan dan belanja negara indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[belanja negara]]></category>
		<category><![CDATA[defisit anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[keseimbangan primer]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan negara]]></category>
		<category><![CDATA[strategi pengelolaan kas]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi BBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Defisit APBN Indonesia mencapai Rp240,1 triliun. Pemerintah menegaskan kondisi fiskal masih terkendali dan sesuai desain anggaran yang ekspansif.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-indonesia/">Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Defisit APBN Indonesia mencapai <strong>Rp240,1 triliun</strong> per 31 Maret 2026. Meskipun defisit meningkat dari Rp99,8 triliun pada Maret 2025, pemerintah menegaskan bahwa kondisi fiskal masih terkendali.</p>
<p>Pendapatan negara tercatat sebesar Rp574,9 triliun hingga Maret 2026. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp815 triliun pada periode yang sama. Kenaikan belanja negara ini mencapai 31,4% dibandingkan tahun sebelumnya.</p>
<p>Keseimbangan primer mencatat defisit Rp95,8 triliun. Angka ini melampaui batas maksimal APBN 2026 sebesar Rp89,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa defisit akan dikendalikan di bawah 3% sesuai desain APBN.</p>
<p>Pemerintah berencana untuk menjaga belanja yang lebih merata sepanjang tahun. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Purbaya juga menekankan pentingnya menghindari inefisiensi dalam perekonomian.</p>
<p><strong>Kutipan dari Menteri Keuangan:</strong></p>
<ul>
<li>&#8220;Hal yang jelas, sepanjang tahun akan kami kendalikan di bawah 3% sesuai dengan desain APBN.&#8221;</li>
<li>&#8220;Kita tidak boleh lagi membiarkan ruang-ruang inefisiensi terjadi di perekonomian kita apalagi kalau disengaja.&#8221;</li>
<li>&#8220;Subsidi terhadap BBM akan terus diadakan sampai dengan akhir tahun dan harga BBM bersubsidi tidak akan naik.&#8221;</li>
</ul>
<p>Dengan strategi pengelolaan kas yang hati-hati, pemerintah berharap dapat mengatasi tantangan fiskal ini sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-indonesia/">Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wajib Pajak: Tantangan dan Peluang dalam Penerimaan Pajak</title>
		<link>https://wartawarganews.com/wajib-pajak-tantangan-dan-peluang-dalam-penerimaan-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[Cianjur]]></category>
		<category><![CDATA[CTTOR]]></category>
		<category><![CDATA[defisit anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[modernisasi perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/wajib-pajak-tantangan-dan-peluang-dalam-penerimaan-pajak/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyak wajib pajak badan di Indonesia belum melaporkan laba secara akurat, yang berdampak pada penerimaan pajak. Hal ini memicu perlunya reformasi perpajakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wajib-pajak-tantangan-dan-peluang-dalam-penerimaan-pajak/">Wajib Pajak: Tantangan dan Peluang dalam Penerimaan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak wajib pajak badan di Indonesia menunjukkan rasio Pajak Penghasilan (PPh) badan terhadap omzet yang rendah. Menurut data terbaru, terdapat 88.840 wajib pajak badan non-UMKM yang memiliki CTTOR (Cumulative Tax to Turnover Ratio) di bawah 0,5%. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak wajib pajak belum melaporkan labanya dengan benar, yang berpotensi mengurangi kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak negara.</p>
<p>Kontribusi dari wajib pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun, atau sekitar 5% dari total penerimaan PPh badan pada tahun 2024. Eureka Putra, seorang analis pajak, menyatakan, &#8220;Jadi, dari data bottom line laporan keuangan, kita sudah bisa merasakan sebagian besar wajib pajak itu belum melaporkan labanya secara benar.&#8221; Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.</p>
<p>Di tingkat daerah, Bapenda Cianjur menggencarkan kegiatan pelayanan pajak keliling (Pepeling) untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Target pendapatan pajak daerah Cianjur pada tahun 2026 adalah Rp429 miliar. Namun, pada triwulan I tahun 2026, pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp88 miliar. Pajak reklame menyumbang 50% dari pencapaian tersebut, dengan total Rp1,7 miliar dari target Rp3,4 miliar.</p>
<p>Implementasi sistem perpajakan modern seperti Coretax telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026. Meskipun demikian, rasio pendapatan pemerintah Indonesia diperkirakan hanya berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027. Anis Byarwati, seorang pakar perpajakan, menekankan pentingnya modernisasi sistem perpajakan, &#8220;Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata.&#8221;</p>
<p>Defisit anggaran diperkirakan akan berada di kisaran 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk menutupi defisit tersebut. Bimo Wijayanto, seorang pejabat pemerintah, menambahkan, &#8220;Tentu kita harus intervensi kebijakan di sini. Level playing field, artinya yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair. Ini PR kami.&#8221;</p>
<p>Reformasi perpajakan diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek. Dengan banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan laba secara akurat, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan penerimaan pajak di masa depan.</p>
<p>Dengan situasi ini, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan menjadi lebih penting dari sebelumnya. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wajib-pajak-tantangan-dan-peluang-dalam-penerimaan-pajak/">Wajib Pajak: Tantangan dan Peluang dalam Penerimaan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
