<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BUMN artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/bumn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Apr 2026 17:20:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>BUMN artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wfh swasta: Pemerintah Terapkan Skema WFH untuk Karyawan Swasta</title>
		<link>https://wartawarganews.com/wfh-swasta-pemerintah-terapkan-skema-wfh-untuk-karyawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 17:20:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan swasta]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[wfh swasta]]></category>
		<category><![CDATA[work from home]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/wfh-swasta-pemerintah-terapkan-skema-wfh-untuk-karyawan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta, yang tidak terikat pada hari tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wfh-swasta-pemerintah-terapkan-skema-wfh-untuk-karyawan/">Wfh swasta: Pemerintah Terapkan Skema WFH untuk Karyawan Swasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Pemerintah telah memutuskan skema <strong>work from home</strong> (WFH) untuk karyawan swasta, yang berbeda dengan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan dan efisiensi mobilitas.</p>
<p>Pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk melaksanakan WFH satu kali dalam seminggu. Menurut Yassierli, &#8220;Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran.&#8221; Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal WFH.</p>
<p>Aturan ini juga menyatakan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Yassierli menegaskan, &#8220;Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.&#8221; Ini menjadi penting bagi karyawan untuk tetap menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan waktu pribadi mereka.</p>
<p>Sektor tertentu, seperti kesehatan dan energi, dikecualikan dari imbauan pelaksanaan WFH. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan untuk menjaga operasional yang kritis.</p>
<p>Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan, memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan budaya kerja mereka. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur WFH untuk sektor swasta, termasuk gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja, seperti yang diungkapkan oleh Airlangga.</p>
<p>Kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif untuk menghadapi dinamika global yang terus berubah. Airlangga menyatakan, &#8220;Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien.&#8221; Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mendorong perubahan positif dalam cara kerja di Indonesia.</p>
<p>Dengan kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat beradaptasi dengan lebih baik terhadap tantangan yang ada, sambil tetap menjaga produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Namun, detail lebih lanjut mengenai implementasi dan dampak dari kebijakan ini masih perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wfh-swasta-pemerintah-terapkan-skema-wfh-untuk-karyawan/">Wfh swasta: Pemerintah Terapkan Skema WFH untuk Karyawan Swasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Addin Jauharudin Diangkat Sebagai Komisaris Independen BSI</title>
		<link>https://wartawarganews.com/addin-jauharudin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 22:54:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Addin Jauharudin]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[BSI]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris Independen]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/addin-jauharudin/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Addin Jauharudin resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 11 Maret 2026. Ia juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/addin-jauharudin/">Addin Jauharudin Diangkat Sebagai Komisaris Independen BSI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menjelang pengangkatan penting, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kepatutan Addin Jauharudin. Penilaian ini merupakan langkah awal sebelum keputusan resmi diambil. Pada 6 Maret 2026, OJK mengeluarkan surat nomor SR-215/PB.13/2026 yang menyetujui pengangkatan Addin sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.</p>
<p>Pengangkatan ini resmi berlaku pada 11 Maret 2026. BSI mengonfirmasi bahwa penunjukan Addin tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perusahaan. Manajemen BSI menyatakan, &#8220;Pengangkatan dewan komisaris baru ini tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.&#8221;</p>
<p>Addin Jauharudin memiliki latar belakang yang kuat dalam berbagai perusahaan BUMN. Sebelum bergabung dengan BSI, ia menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Waskita Karya (Persero) Tbk hingga 20 Mei 2025. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Pos Indonesia dari 2018 hingga 2023 dan di PT Garam dari 2014 hingga 2018.</p>
<p>Selain itu, Addin juga merupakan Ketua GP Ansor untuk periode 2024-2029. Pengalamannya dalam organisasi dan sektor keuangan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi BSI.</p>
<p>Setelah pengangkatan ini, BSI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 16 Mei 2025, yang menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan komisaris baru. Addin Jauharudin diharapkan dapat membawa perspektif baru dan inovasi dalam pengelolaan bank syariah di Indonesia.</p>
<p>Dengan pengalaman yang luas di sektor keuangan dan organisasi, Addin Jauharudin diharapkan dapat memperkuat posisi BSI di pasar. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam memilih pemimpin yang kompeten untuk institusi keuangan di Indonesia.</p>
<p>Pengangkatan ini menjadi sorotan karena menandai langkah baru bagi BSI di tengah persaingan industri perbankan syariah yang semakin ketat. Addin diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan BSI ke depan.</p>
<p>Secara keseluruhan, pengangkatan Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen BSI mencerminkan upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan transparansi di sektor perbankan syariah Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/addin-jauharudin/">Addin Jauharudin Diangkat Sebagai Komisaris Independen BSI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
