<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BKN artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/bkn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 09:04:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>BKN artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja: Pemerintah Kota Pekalongan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 09:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[belanja pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/">Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja: Pemerintah Kota Pekalongan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,&#8221; ujar Achamd Afzan Arslan Djunaid, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, menanggapi situasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerahnya.</p>
<p>Pemerintah Kota Pekalongan memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK, meskipun saat ini jumlah PPPK paruh waktu di daerah tersebut mencapai 2.347 orang dan jumlah PPPK secara keseluruhan sebanyak 689 orang.</p>
<p>Penentuan status PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini, Kepala BKPSDM juga menyatakan tantangan berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, yang saat ini masih berada di angka 39 persen.</p>
<p>&#8220;Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,&#8221; tambah Rusmani Budiharjo, menekankan pentingnya dukungan bagi para pegawai.</p>
<p>Target porsi belanja pegawai maksimal ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2027, yang menunjukkan upaya pemerintah untuk mengelola anggaran secara lebih efisien.</p>
<p>Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. &#8220;Klaim mengenai adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak benar,&#8221; tegas sumber yang tidak disebutkan namanya.</p>
<p>Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga mempersiapkan PPPK Paruh Waktu untuk ditugaskan di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan total 289 personel yang disiapkan, di mana setiap KDKMP akan diisi satu personel PPPK.</p>
<p>Pegawai yang disiapkan untuk posisi ini minimal harus menempuh pendidikan D3, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.</p>
<p>Jumlah PPPK paruh waktu dan PPPK di Kota Pekalongan mendukung pelayanan publik yang lebih baik, meskipun ada tantangan dalam pengelolaan anggaran yang harus dihadapi.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/">Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja: Pemerintah Kota Pekalongan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 09:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Demosi]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan Fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>BKN menemukan ketidaksiapan instansi dalam proses penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kupang, yang berdampak pada demosi sejumlah pejabat.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/">Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Apakah penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kupang telah berjalan sesuai harapan? BKN menemukan bahwa instansi di daerah tersebut tidak siap untuk proses penyetaraan pejabat struktural ke jabatan fungsional, yang berdampak pada demosi sejumlah pejabat.</p>
<p>Bupati Kupang telah melakukan penataan organisasi melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025. Namun, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menyelesaikan peremajaan data, yang harus dilakukan sebelum batas waktu 2 April 2026.</p>
<p>Dalam pengawasan yang dilakukan, BKN menemukan pegawai struktural yang terdampak penyetaraan, salah satunya adalah Yonathan Natun. Keterlambatan administratif dalam proses ini dikhawatirkan akan merugikan ASN, seperti yang diungkapkan oleh Hardianawati.</p>
<p>Di sisi lain, demosi 189 pejabat di Seluma telah memicu protes dari ASN yang terdampak. Demosi ini menyasar pejabat eselon III dan IV tanpa alasan yang jelas, dan dianggap bertentangan dengan prinsip merit sistem dalam manajemen ASN.</p>
<p>Wisudo Putro Nugroho, seorang pejabat terkait, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.</p>
<p>Beberapa pejabat yang terkena demosi mengungkapkan keluhan mereka, menyatakan, &#8220;Kami mau melapor, karena kami banyak yang demosi dari eselon 3a ke 3b dan 4.A ke 4b.&#8221; Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses yang berlangsung.</p>
<p>Lebih lanjut, pejabat yang terkena demosi menambahkan, &#8220;Demosi boleh dilakukan apabila kinerja dan telah dapat hukuman disiplin,&#8221; menandakan bahwa mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.</p>
<p>Dengan situasi yang terus berkembang, BKN menegaskan bahwa tidak ada status lain bagi ASN selain PNS dan PPPK, menambah kompleksitas dalam proses penyetaraan jabatan ini.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/">Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pppk: Usulan Pengangkatan 237.000 Guru  Menjadi ASN</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pppk-usulan-pengangkatan-237-000-guru-menjadi-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:48:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[MenPAN-RB]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pppk-usulan-pengangkatan-237-000-guru-menjadi-asn/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi X DPR RI mendorong pengangkatan 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN. Anggaran yang diusulkan mencapai Rp58 triliun.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pppk-usulan-pengangkatan-237-000-guru-menjadi-asn/">Pppk: Usulan Pengangkatan 237.000 Guru  Menjadi ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Usulan pengangkatan 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN di Indonesia menjadi perhatian utama, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan status pekerjaan para pendidik. Komisi X DPR RI telah mendorong pemerintah untuk merealisasikan pengangkatan ini, yang merupakan hasil kesepakatan mereka.</p>
<p>Batas waktu untuk mengusulkan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dalam konteks ini, anggaran yang diperlukan untuk penanganan guru PPPK paruh waktu diusulkan mencapai Rp58 triliun. Gaji guru PPPK paruh waktu saat ini lebih rendah dibandingkan pegawai SPPG, sehingga pengangkatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut.</p>
<p>Lalu Hadrian Irfani, salah satu anggota Komisi X DPR RI, menyatakan, &#8220;Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tapi harus disesuaikan dengan keuangan negara.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada dukungan, realisasi pengangkatan tergantung pada ketersediaan anggaran yang memadai.</p>
<p>Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya solusi cepat terkait masalah ini, &#8220;Ini harus ada solusi secepat mungkin. Kita usahakan, kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan sudah bisa.&#8221; Hal ini menunjukkan urgensi yang dirasakan oleh para anggota DPR untuk segera menyelesaikan masalah status guru PPPK.</p>
<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama dengan MenPAN-RB, diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi ASN. Surat MenPAN-RB juga meminta instansi untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.</p>
<p>Jumlah usulan guru PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi ASN mencapai 237.000, mencerminkan besarnya kebutuhan akan tenaga pengajar yang berkualitas di Indonesia. Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat.</p>
<p>Namun, detail mengenai realisasi anggaran dan proses seleksi CASN masih belum sepenuhnya jelas. Menteri Keuangan diharapkan dapat menyediakan anggaran yang diperlukan untuk seleksi tersebut.</p>
<p>Perkembangan lebih lanjut mengenai pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi ASN akan terus dipantau, mengingat pentingnya isu ini bagi dunia pendidikan di Indonesia. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pppk-usulan-pengangkatan-237-000-guru-menjadi-asn/">Pppk: Usulan Pengangkatan 237.000 Guru  Menjadi ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sscasn: Pendaftaran  2026 Dimulai: Apa yang Perlu Diketahui</title>
		<link>https://wartawarganews.com/sscasn-pendaftaran-2026-dimulai-apa-yang-perlu-diketahui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 02:13:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[masalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[SSCASN]]></category>
		<category><![CDATA[teknis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/sscasn-pendaftaran-2026-dimulai-apa-yang-perlu-diketahui/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pendaftaran SSCASN 2026 akan dilakukan melalui portal resmi. Pelamar perlu memperhatikan syarat dan kendala yang mungkin muncul.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/sscasn-pendaftaran-2026-dimulai-apa-yang-perlu-diketahui/">Sscasn: Pendaftaran  2026 Dimulai: Apa yang Perlu Diketahui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>The numbers</h2>
<p>Pendaftaran SSCASN 2026 akan dimulai pada 15 Maret 2026, melalui portal yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar diharuskan untuk membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Namun, pelamar sering mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, seperti NIK yang tidak terdaftar dan lupa password.</p>
<p>Menurut data, sekitar 45% pelamar mengalami masalah lupa password, sedangkan 30% mengalami kendala karena email yang tidak aktif. Selain itu, 15% pelamar menghadapi masalah karena data yang tidak sesuai dengan KTP, dan 10% mengalami kesulitan saat mengunggah dokumen. Untuk mengatasi masalah ini, pelamar dapat melaporkan kendala melalui helpdesk SSCASN.</p>
<p>Dokumen identitas yang diunggah harus dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB. Syarat lain untuk membuat akun SSCASN termasuk memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), email aktif, dan NIK. Pelamar juga diingatkan untuk memastikan bahwa semua data pendaftaran diisi dengan lengkap sebelum mengirimkan formulir.</p>
<p>SSCASN 2026 merupakan sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) nasional yang terintegrasi, yang menjadi sistem utama untuk pendaftaran CPNS dan PPPK. Proyeksi jadwal penting untuk SSCASN 2026 mencakup pengumuman formasi yang dijadwalkan pada awal Juni 2026. Hal ini memberikan waktu bagi pelamar untuk mempersiapkan diri sebelum pendaftaran dibuka.</p>
<p>Kendala submit pendaftaran dapat disebabkan oleh data yang tidak lengkap atau gangguan koneksi internet. Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memeriksa kembali semua informasi yang dimasukkan sebelum mengklik tombol kirim. Proses reset password juga dapat dilakukan melalui helpdesk SSCASN untuk membantu pelamar yang mengalami kesulitan.</p>
<p>Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pendaftaran CASN dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Namun, pelamar harus tetap waspada terhadap kemungkinan kendala teknis yang dapat terjadi selama pendaftaran. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Reaksi awal terhadap pembukaan pendaftaran SSCASN 2026 menunjukkan antusiasme dari masyarakat, meskipun beberapa pelamar mengungkapkan kekhawatiran mengenai masalah teknis yang sering terjadi. Pihak BKN diharapkan dapat memberikan dukungan yang memadai untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/sscasn-pendaftaran-2026-dimulai-apa-yang-perlu-diketahui/">Sscasn: Pendaftaran  2026 Dimulai: Apa yang Perlu Diketahui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
