<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bais tni artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/bais-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2026 12:57:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>bais tni artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 12:57:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[kabais tni]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Abrimantyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penyerahan jabatan Kabais TNI dilakukan setelah terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/">Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang mengakibatkan luka bakar sebesar 24 persen pada tubuhnya.</p>
<p>Jabatan Kabais yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. Yudi Abrimantyo menjabat Kabais TNI sejak 22 Maret 2024 dan mengundurkan diri setelah kasus penyiraman air keras tersebut mencuat ke publik.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais.&#8221; Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI.</p>
<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota Bais TNI yang telah ditangkap sebagai pelaku. Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat pelaku tersebut merupakan anggota dari Denma Bais TNI.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI,&#8221; ungkap Yusri Nuryanto.</p>
<p>Penyidikan terhadap keempat anggota Bais TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan masih berlangsung, dengan Puspom TNI yang bertanggung jawab atas proses ini. Mayjen Aulia Dwi Nasrullah meminta publik untuk bersabar dan menunggu sampai seluruh proses penyidikan selesai dilaksanakan.</p>
<p>Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam institusi militer, terutama terkait tindakan anggota yang melanggar hukum. TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan serius.</p>
<p>Dengan serah terima jabatan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah perbaikan dalam manajemen intelijen strategis di TNI, serta penegakan disiplin yang lebih ketat terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/">Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit dari Bais TNI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Para tersangka yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Sementara itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; </p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendukung proses hukum.</p>
<p>Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>TNI saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit Bais TNI ditahan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan masih berlangsung.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/">Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa,&#8221; ujar Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menanggapi penahanan empat prajurit dari Bais TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Insiden tersebut terjadi pada 12 Maret 2026, dan sejak itu, TNI telah melakukan penyelidikan internal. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Keempat tersangka, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, ditahan pada 18 Maret 2026. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 24%. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendalami lebih lanjut kondisi korban.</p>
<p>Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan komitmen TNI untuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Habiburokhman, seorang pengamat, menilai bahwa aksi penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>Penyidik masih mendalami motif di balik serangan tersebut, dan detail lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan segera terungkap. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/">Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit dari Bais TNI ditahan setelah terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TNI menjamin transparansi proses hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.</p>
<p>Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba, yang memicu penahanan para prajurit.</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendalami lebih lanjut kondisi Andrie.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para tersangka. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221;</p>
<p>Mayor Jenderal Yusri Nuryanto juga menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus ini.</p>
<p>Habiburokhman, anggota Komisi III DPR, menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>Saat ini, TNI sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelaan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit Bais TNI ditahan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik serangan ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa,&#8221; ungkap Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam konferensi pers mengenai insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.</p>
<p>TNI telah menahan empat prajurit dari Bais TNI yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Insiden ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen TNI terhadap hak asasi manusia. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik,&#8221; menunjukkan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menilai dampak fisik dari serangan tersebut. Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 24% pada tubuhnya.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para pelaku. Penyelidikan masih mendalami motif di balik serangan ini, yang dianggap sebagai bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memaksimalkan perlindungan hak asasi manusia, menurut pernyataan Habiburokhman.</p>
<p>Seiring dengan berjalannya penyelidikan, masyarakat menunggu hasil yang jelas dan tindakan lebih lanjut dari TNI. Penahanan prajurit ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
