Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kota Blitar akan dibuka antara bulan Mei hingga Juli. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan akses pendidikan bagi calon siswa di daerah tersebut.
Prioritas penerimaan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Dengan demikian, calon siswa yang lahir pada tahun 2019 berkesempatan untuk mendaftar di SD negeri pada SPMB 2026.
Batas usia untuk jenjang SMP adalah maksimal 15 tahun, sedangkan untuk SMA/SMK adalah maksimal 21 tahun. Kuota penerimaan juga telah ditentukan, di mana jalur domisili untuk SD memiliki kuota minimal 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa jalur prestasi tidak akan diberlakukan pada jenjang SD. Selain itu, calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. “Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat untuk masuk SD,” ujar perwakilan pemerintah.
Mekanisme pendaftaran SPMB 2026 akan dilakukan secara daring, sesuai dengan pernyataan Dindin Alinurdin, yang juga menambahkan bahwa setiap sekolah dasar minimal harus memiliki satu rombel yang terisi. Target ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rombongan belajar dapat terisi penuh.
Syarat usia bagi calon murid harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir. Namun, ada pengecualian bagi calon murid penyandang disabilitas terkait persyaratan usia.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali saat ini sedang mematangkan teknis pelaksanaan SPMB 2026. Dengan adanya berbagai jalur penerimaan, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Details remain unconfirmed.












