Pada 31 Agustus 2025, laporan polisi dibuat terkait Aloysius Dalo Odjan (ADO), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025. Proses ini berlanjut dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 3 Oktober 2025, meskipun ADO sudah berstatus tersangka.
Situasi semakin rumit ketika ADO menjadi buron pada 16 Oktober 2025. TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengambil langkah tegas dengan membatalkan Surat Keputusan Pengangkatan ADO sebagai Prajurit Dua, yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Kolonel Infanteri Widi Rahman mengungkapkan, “Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.” Pernyataan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses penerbitan SKCK yang seharusnya mencerminkan kondisi hukum seseorang.
Pada 4 Maret 2026, SKCK yang diterbitkan untuk ADO dicabut, menandai langkah akhir dari proses yang penuh kontroversi ini. TNI AD menegaskan pentingnya seluruh calon prajurit untuk memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Kolonel Widi juga menambahkan, “Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun TNI AD terlibat dalam proses rekrutmen, tanggung jawab penerbitan SKCK tetap berada di tangan kepolisian.
Keputusan TNI AD untuk membatalkan pengangkatan ADO menunjukkan komitmen mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. TNI AD menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut, yang menjadi penting bagi citra dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Dengan situasi ini, penting bagi calon prajurit dan masyarakat untuk memahami bahwa setiap langkah dalam proses rekrutmen militer harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Details remain unconfirmed.














