Kasus perdagangan daging domba karkas impor kadaluarsa di Tangerang mengangkat pertanyaan penting: bagaimana praktik ilegal ini dapat terjadi di tengah pengawasan hukum yang ketat? Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan polisi menyita sebanyak 11,9 ton daging domba impor yang tidak layak konsumsi.
Daging tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di Tangerang dan memiliki ciri-ciri mencolok, seperti warna tidak normal, bau apek dan tengik, serta tingkat keasaman di atas batas normal. Kepala Satuan Reserse Mobil Bareskrim menyatakan, “Daging tersebut rencananya akan disalurkan kepada sejumlah penyalur untuk kemudian dijual kepada masyarakat.” Namun, pihak berwenang memastikan bahwa daging tersebut tidak dapat diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam konteks kesehatan masyarakat. Selain itu, dugaan praktik ilegal pemerasan juga mencuat, melibatkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan enam anak buahnya.
Dugaan pemerasan ini terjadi terhadap tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang, dengan nilai transfer uang pemerasan mencapai Rp 375 juta. Bukti transfer uang dilakukan melalui mobile banking BRI, dan saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kepala Bidang Humas Polda NTT mengonfirmasi, “Sudah dipatsus (penempatan khusus) di Mabes Polri. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung.”
Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, Komisaris Besar Setyo K Heriyatno, Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro, dan Komisaris Besar Henry Novika Chandra terlibat dalam kasus ini. Tedjo bahkan terancam pemecatan dari institusi Polri akibat keterlibatannya dalam pemerasan.
Mikhael Feka, seorang pengamat hukum, menyatakan, “Publik tentu berharap, keputusan sidang kode etik akan memberikan rasa keadilan mengingat orang yang melakukan hal ini adalah seorang penegak hukum dengan level perwira menengah.”
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan adanya dugaan praktik ilegal yang melibatkan anggota Polri, masyarakat berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan.
Details remain unconfirmed.














