Key moments
Sebelum perkembangan terbaru ini, PT Petrosea Tbk memiliki kepemilikan saham sebesar 1,49% di PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA). Saham ini dianggap sebagai bagian penting dari portofolio perusahaan, yang terlibat dalam berbagai sektor, termasuk konstruksi dan infrastruktur. Namun, dengan adanya perubahan dalam strategi bisnis, perusahaan memutuskan untuk melakukan divestasi.
Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Petrosea menyelesaikan penjualan 70 juta sahamnya di SSIA, yang mengakibatkan kepemilikan sahamnya menjadi nol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengalihkan fokus perusahaan ke sektor pertambangan dan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Penjualan ini menandai perubahan signifikan dalam arah bisnis PT Petrosea.
Setelah penjualan saham tersebut, saham PT Petrosea mengalami penurunan sebesar 6,7%, ditutup pada harga Rp 4.300 pada 2 April 2026. Di sisi lain, saham SSIA ditutup pada posisi Rp 1.365 pada hari yang sama. Penurunan nilai saham PT Petrosea mencerminkan reaksi pasar terhadap keputusan divestasi ini, yang mungkin dianggap sebagai langkah berisiko oleh para investor.
Langkah divestasi ini juga bertepatan dengan proyeksi dari Badan Energi Internasional (IEA) yang menyatakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai sekitar 8,8 miliar ton pada tahun 2025 dan diperkirakan akan stabil pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PT Petrosea telah menjual sahamnya di SSIA, perusahaan masih memiliki potensi untuk tumbuh di sektor pertambangan, yang diperkirakan akan tetap kuat dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut PT Petrosea, mereka menargetkan pertumbuhan laba bersih pada tahun 2026, yang menunjukkan optimisme perusahaan terhadap masa depan pasca-divestasi. Namun, keputusan ini tidak lepas dari tantangan, termasuk bagaimana perusahaan akan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan mempertahankan daya saing di sektor yang semakin kompetitif.
Advokat Cosmas Refra mengungkapkan bahwa dalam praktik hukum, keputusan yang diambil oleh perusahaan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. “Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka pembayaran tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa PT Petrosea harus berhati-hati dalam melaksanakan strategi bisnis barunya untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Dengan divestasi ini, PT Petrosea Tbk tidak hanya mengubah struktur kepemilikannya, tetapi juga memposisikan ulang dirinya dalam industri yang lebih fokus pada pertambangan dan EPC. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perusahaan dalam jangka panjang, meskipun tantangan tetap ada. Detail tetap belum terkonfirmasi mengenai bagaimana perusahaan akan mengimplementasikan strategi baru ini dan dampaknya terhadap kinerja keuangan mereka.














