Key moments
Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, pembelian Pertalite di Indonesia tidak memiliki batasan kuota yang ketat. Konsumen dapat membeli bahan bakar ini sesuai kebutuhan mereka tanpa adanya pembatasan yang signifikan. Namun, dengan meningkatnya konsumsi energi dan kebutuhan untuk efisiensi, pemerintah memutuskan untuk mengubah pendekatan ini.
Pada 28 Maret 2026, dalam Rapat Terbatas Kabinet, BPH Migas mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup pembatasan kuota untuk pembelian Pertalite dan Solar. Konsumen kendaraan bermotor perseorangan roda 4, baik untuk penggunaan pribadi maupun pelayanan umum, kini hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari. Untuk kendaraan bermotor umum roda 4, batasan ini juga sama, sedangkan untuk kendaraan bermotor umum roda 6 atau lebih, batasan pembelian Solar ditetapkan hingga 200 liter per hari.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengontrol penggunaan energi dan mendorong efisiensi. “Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” ujar perwakilan dari BPH Migas. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan memastikan ketersediaan BBM bagi semua pihak yang membutuhkan.
Meski ada pembatasan kuota, harga Pertalite tetap dipertahankan di angka Rp 10.000 per liter, sementara Solar tetap di Rp 6.800 per liter. Prasetyo Hadi, perwakilan dari PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi pada bulan April 2026. Hal ini memberikan kepastian kepada konsumen bahwa harga bahan bakar tidak akan berubah meskipun ada pembatasan kuota.
Selain itu, Badan Usaha Penugasan diwajibkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite. Ini merupakan langkah tambahan untuk memastikan bahwa pembatasan kuota dapat diterapkan dengan efektif dan transparan. Laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian juga harus disampaikan setiap 3 bulan sekali oleh Badan Usaha Penugasan.
Keputusan ini mencabut kebijakan sebelumnya tentang pengendalian penyaluran BBM yang dinyatakan tidak berlaku. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih teratur dalam penyaluran BBM, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kuota yang ada.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengelola sumber daya energi dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua konsumen dapat mengakses bahan bakar yang mereka butuhkan. Namun, detail lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini masih perlu dikonfirmasi.














