wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Perampasan Aset: Tantangan dan Regulasi di Indonesia

perampasan aset — ID news

The wider picture

Penyitaan aset, terutama aset kripto, menjadi topik yang semakin hangat di Indonesia. Pertanyaannya adalah, bagaimana proses perampasan aset ini dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku? Saat ini, perampasan aset kripto diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa PUPN (Pusat Pengelolaan Utang Negara) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan piutang negara, termasuk penyitaan aset kripto.

Aset kripto diakui sebagai komoditas digital oleh Bappebti, namun penyitaan aset ini tidak semudah yang dibayangkan. Penyidik dan penuntut umum diwajibkan untuk melacak keberadaan aset kripto sebelum melakukan penyitaan, dan proses ini memerlukan izin dari pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa ada langkah-langkah hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa penyitaan dilakukan secara sah.

Menurut data terbaru, kerugian negara akibat pencucian uang menggunakan Bitcoin mencapai 23.7 triliun rupiah. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pencucian uang di Indonesia dan pentingnya tindakan tegas terhadap aset-aset yang terlibat. Namun, penyitaan aset kripto menghadapi tantangan besar karena sifat anonimitas dan desentralisasi yang melekat pada teknologi blockchain.

Safaruddin, seorang ahli hukum, menekankan bahwa “aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perampasan aset bertujuan untuk menegakkan hukum, ada tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

Namun, ada juga kekhawatiran mengenai batasan waktu dalam penyitaan aset. Safaruddin mengingatkan bahwa “harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan.” Ini menunjukkan perlunya kejelasan dalam regulasi untuk melindungi hak-hak individu.

Di sisi lain, Soedeson Tandra, seorang pakar hukum, mengungkapkan bahwa “warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim.” Pernyataan ini menyoroti pentingnya prinsip hukum yang adil dalam proses perampasan aset, terutama dalam konteks hukum pidana.

Walaupun langkah-langkah untuk menyita aset kripto telah diambil, masih banyak ketidakpastian yang harus diatasi. Saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur penyitaan dan eksekusi aset kripto di Indonesia. Proses penyitaan aset kripto masih menghadapi banyak hambatan teknis dan hukum. Details remain unconfirmed.

Dengan meningkatnya penggunaan aset kripto dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk segera merumuskan regulasi yang jelas dan efektif. Hanya dengan cara ini, perampasan aset dapat dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.