wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026

pelaporan spt tahunan — ID news

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax yang dialami oleh sebagian wajib pajak.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru menerima 8,87 juta SPT Tahunan, yang masih kurang 6 juta dari target 15 juta SPT. Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan, “Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu.”

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp1 juta. Purbaya menambahkan, “Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya.”

Perpanjangan batas waktu ini juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah SPT yang disampaikan. Purbaya telah menginstruksikan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT, dengan rencana untuk membuat aturan tertulis yang akan mengatur perpanjangan ini.

Normalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tanpa terkena denda.

Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan jumlah SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat meningkat secara signifikan. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah perpanjangan ini akan efektif dalam mencapai target pelaporan yang ditetapkan.

Details remain unconfirmed.