“Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” ujar Achamd Afzan Arslan Djunaid, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, menanggapi situasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerahnya.
Pemerintah Kota Pekalongan memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK, meskipun saat ini jumlah PPPK paruh waktu di daerah tersebut mencapai 2.347 orang dan jumlah PPPK secara keseluruhan sebanyak 689 orang.
Penentuan status PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini, Kepala BKPSDM juga menyatakan tantangan berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, yang saat ini masih berada di angka 39 persen.
“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tambah Rusmani Budiharjo, menekankan pentingnya dukungan bagi para pegawai.
Target porsi belanja pegawai maksimal ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2027, yang menunjukkan upaya pemerintah untuk mengelola anggaran secara lebih efisien.
Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. “Klaim mengenai adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak benar,” tegas sumber yang tidak disebutkan namanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga mempersiapkan PPPK Paruh Waktu untuk ditugaskan di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan total 289 personel yang disiapkan, di mana setiap KDKMP akan diisi satu personel PPPK.
Pegawai yang disiapkan untuk posisi ini minimal harus menempuh pendidikan D3, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jumlah PPPK paruh waktu dan PPPK di Kota Pekalongan mendukung pelayanan publik yang lebih baik, meskipun ada tantangan dalam pengelolaan anggaran yang harus dihadapi.
Details remain unconfirmed.














