The wider picture
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Panji Sukma, seorang penulis dan vokalis band metal hardcore asal Karanganyar, Jawa Tengah, telah menimbulkan dampak signifikan bagi karier dan reputasinya. Pada 25 Maret 2026, Sundari Sukoco melaporkan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Panji Sukma. Laporan ini segera viral di media sosial, menarik perhatian publik dan berbagai organisasi seni.
Sundari Sukoco mengaku mengalami trauma berat akibat tindakan yang dialaminya, bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak psikologis yang mendalam terhadap korban. Sundari menyatakan, “Aku ingin menceritakan apa yg terjadi padaku. Aku tdk bermaksud merugikan siapa pun, hanya ingin menyampaikan ketidakadilan yang kualami.” Pernyataan ini menggambarkan betapa seriusnya situasi yang dihadapinya.
Setelah laporan tersebut, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) segera mengambil tindakan dengan memasukkan Panji Sukma ke dalam daftar hitam (black list) pada 31 Maret 2026. DKJ mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan manipulasi psikologis, menegaskan komitmennya untuk mendukung korban. Penerbit Buku Mojok juga memutus kontrak dengan Panji Sukma, menandakan bahwa industri seni tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual.
Selain itu, Gramedia Pustaka Utama menarik buku karya Panji Sukma dari peredaran dan menyatakan tidak akan mencetak ulang. Tindakan ini menunjukkan dampak langsung dari tuduhan terhadap karier Panji Sukma, yang sebelumnya dikenal sebagai penulis dan musisi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku di industri kreatif tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan seksual.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sundari Sukoco melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada Februari 2026, setelah mengalami reviktimisasi saat mencoba melaporkan kasus ini pada Januari 2026. Pihak kepolisian memberikan rujukan pemeriksaan ke RSJ untuk penanganan psikiatri, menunjukkan perhatian terhadap kesehatan mental korban.
Dalam pernyataan terpisah, Gramedia Pustaka Utama menekankan, “Kami terus mendorong aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.” Pernyataan ini mencerminkan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa kasus ini tidak akan terabaikan. Sementara itu, Dewan Kesenian Jakarta juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Kasus Panji Sukma menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Namun, detail mengenai perkembangan kasus ini masih belum sepenuhnya terkonfirmasi, dan masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.













