Pada 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur perubahan signifikan dalam sistem pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Dalam kebijakan baru ini, pajak STNK akan digabungkan dengan biaya parkir tahunan. Tarif yang diusulkan adalah Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Sebelumnya, masyarakat dihadapkan pada kewajiban untuk membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Namun, kini cukup dengan membawa STNK saja, yang diharapkan akan mengurangi kerumitan dan mempercepat proses administrasi.
Penggabungan biaya parkir ke dalam pajak STNK merupakan wacana yang sempat menghebohkan masyarakat. Kebijakan ini muncul setelah adanya dugaan pungutan liar yang terjadi saat pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang tidak diinginkan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi menyatakan, “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dedi Mulyadi menambahkan, “Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan.” Hal ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Saat ini, masyarakat di Jawa Barat tengah menunggu implementasi kebijakan ini dan bagaimana dampaknya terhadap proses pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, serta mengurangi potensi terjadinya pungutan liar.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Details remain unconfirmed.














