Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang baru-baru ini diterapkan dapat menekan penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ariawan Rachmat, yang menjelaskan bahwa ketika pemerintah mengurangi pengeluaran, pendapatan nasional akan terpengaruh melalui efek pengganda.
Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial diperkirakan akan berkontribusi sebesar 6,42% terhadap setoran pajak di tahun 2024. Ini menunjukkan pentingnya sektor ini dalam mendukung penerimaan pajak negara.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini akan menerima aliran data rutin mengenai konsultan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Data ini harus disampaikan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Kewajiban penyampaian data perpajakan kini berlaku untuk 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas. Hal ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga.
DJP menjelaskan bahwa penggunaan deposit pajak dapat dilakukan secara lintas tahun. Saldo deposit yang belum terpakai pada tahun pajak sebelumnya dapat digunakan untuk kewajiban tahun pajak berikutnya, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.
Penggunaan deposit ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis) atau permohonan pemindahbukuan secara manual. DJP menekankan pentingnya pemahaman mengenai metode FIFO (first in first out) dalam penggunaan deposit.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kepatuhan pajak dan transparansi dalam pelaporan. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah terhadap penerimaan pajak masih perlu diperhatikan.
Details remain unconfirmed.














