The wider picture
Bagaimana pemerintah Indonesia mempersiapkan arus mudik Lebaran 2026? Kebijakan one way mudik yang telah ditetapkan bertujuan untuk mengatur dan mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol selama periode mudik. Sistem ini akan berlaku dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Solo KM 421, dimulai pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode ini, rekayasa lalu lintas seperti contraflow juga akan diterapkan. Contraflow akan dimulai pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, contraflow juga akan diterapkan pada 21 Maret 2026 antara pukul 12.00 hingga 20.00 WIB dan pada 22 Maret 2026 dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Pembatasan ganjil genap juga akan berlaku dari 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan lokasi yang mencakup Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414 dan Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.
Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 18 Maret 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik. Kebijakan ini disusun melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi pada saat mudik. Dengan adanya sistem one way dan contraflow, diharapkan arus kendaraan dapat lebih teratur dan mengurangi risiko kemacetan yang parah. Selain itu, kondisi fisik kendaraan harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan jauh agar keselamatan pengemudi dan penumpang terjamin.
Arus balik one way akan dimulai pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan kembali setelah merayakan Lebaran. Namun, detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini masih perlu dikonfirmasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari kemacetan yang sering terjadi pada saat mudik. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Secara keseluruhan, kebijakan one way mudik 2026 merupakan langkah proaktif pemerintah dalam mengatasi masalah lalu lintas yang sering terjadi selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya koordinasi yang baik antara berbagai instansi, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan lebih lancar dan aman.













