Zakat fitrah, yang wajib ditunaikan menjelang Idulfitri, bertujuan untuk menyucikan diri setelah bulan Ramadan dan membantu mereka yang membutuhkan. Besaran zakat fitrah yang direkomendasikan adalah Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Niat zakat fitrah harus disertai dengan ketentuan yang jelas, baik untuk diri sendiri, anak, atau anggota keluarga lainnya. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى. Sedangkan untuk keluarga, bacaan niatnya adalah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Setelah menyerahkan zakat, dianjurkan untuk membaca doa: رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. Kewajiban zakat fitrah umumnya ditunaikan sendiri oleh pembantu rumah tangga karena mereka memiliki penghasilan.
Pembayaran zakat fitrah biasanya disalurkan melalui masjid atau lembaga amil zakat seperti BAZNAS. Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga umat Islam diharapkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum tanggal tersebut.
Dengan menunaikan zakat fitrah, diharapkan umat Muslim dapat berbagi rezeki dan membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Ini adalah bagian dari kewajiban agama yang mendatangkan berkah dan pahala.
Details remain unconfirmed.













