wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Niat Zakat Fitrah: Kewajiban Setiap Muslim di Akhir Ramadan

niat zakat fitrah — ID news

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim pada akhir Ramadan, yang berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Menurut Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, tanpa terkecuali.

Pembayaran zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain, namun niat untuk mengeluarkan zakat harus dilakukan oleh individu itu sendiri. Buya Yahya menjelaskan, “Istilah mewakilkan zakat itu maksudnya mewakilkan orang lain untuk membagi (membayar) zakat. Bukan mewakilkan niat mengeluarkan zakat.” Ini menunjukkan pentingnya niat dalam pelaksanaan zakat fitrah.

Untuk niat zakat fitrah, ada beberapa formulasi yang dapat digunakan. Misalnya, untuk diri sendiri, seseorang dapat mengucapkan: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.” Sedangkan untuk istri, bisa diucapkan: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Bagi anak laki-laki dan perempuan, niatnya juga spesifik, seperti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.” dan “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, dan zakat fitrah dalam bentuk makanan adalah 1 sha’ yang setara dengan 2,5 kg makanan pokok. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Id, sehingga penting bagi umat muslim untuk memperhatikan waktu pembayaran ini.

Buya Yahya juga menekankan, “Kalau sudah dewasa, sudah bisa berniat dengan dirinya sendiri maka niat dengan dirinya sendiri.” Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas niat dan pelaksanaan zakat fitrah mereka sendiri.

Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Biarpun sesungguhnya yang terbaik adalah seseorang mengeluarkan zakat fitrah di tempat dia tinggal itu lebih bagus.” Ini menunjukkan pentingnya konteks lokal dalam pelaksanaan zakat fitrah.

Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama umat muslim. Dengan melaksanakan zakat fitrah, setiap individu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Details remain unconfirmed.