“Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi,” ujar Saldi Isra, anggota Mahkamah Konstitusi, saat membacakan putusan penting yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dan menandai langkah besar dalam reformasi kebijakan keuangan negara. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun untuk merumuskan undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat. Hal ini menunjukkan urgensi untuk segera merumuskan regulasi yang lebih relevan dan berpihak pada kepentingan publik.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang memperkuat pesan bahwa politik seharusnya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk mengumpulkan fasilitas negara, seperti yang dinyatakan oleh Efriza, seorang pengamat politik.
Mahkamah menilai bahwa sebagian ketentuan dalam UU 12/1980 telah kehilangan relevansi. UU tersebut sebelumnya mengatur gaji pokok, tunjangan, dan pensiun bagi pimpinan MPR, namun kini dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Penghapusan pensiun seumur hidup ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, anggota DPR diharapkan lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif tetap diperlukan, meskipun skema pensiun seumur hidup telah dihapus. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam sistem keuangan bagi para pejabat negara.
Perubahan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi awal dari reformasi yang lebih luas dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masyarakat menantikan langkah-langkah konkret selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam merespons putusan ini.
Details remain unconfirmed.














