wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

LHKPN KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan Masih Rendah

lhkpn kpk — ID news

Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan mereka untuk periode pelaporan tahun 2025.

Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 67,98 persen dari total 431.468 orang yang wajib melapor. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam mendorong kepatuhan pelaporan di kalangan pejabat negara.

Budi Prasetyo, seorang pejabat KPK, menyatakan, “Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.”

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya di seluruh Indonesia.

KPK berkomitmen untuk melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan kepada publik, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi.

Situasi ini menjadi perhatian karena LHKPN berfungsi sebagai alat untuk mendorong akuntabilitas di kalangan pejabat negara. Dengan lebih dari 96 ribu pejabat yang belum melapor, KPK menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa semua penyelenggara negara memenuhi kewajiban mereka.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, KPK berharap agar semua pihak yang wajib melapor dapat segera memenuhi kewajiban mereka. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Details remain unconfirmed.