Pada tanggal 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang menilai bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan struktur lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.
UU Nomor 12 Tahun 1980, yang disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Namun, dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.” Hal ini menunjukkan bahwa UU tersebut tidak lagi dapat dijadikan acuan hukum yang valid.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa, “Oleh karena secara faktual UU No 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru.” MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru yang akan menggantikan UU yang dinyatakan tidak relevan tersebut. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai lembaga tinggi negara dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam penilaian MK, UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak sesuai dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. MK juga menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Anggota (DPA) tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam cara lembaga tinggi negara diatur dan dikelola, yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Keputusan ini memiliki dampak yang luas bagi lembaga tinggi negara di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru yang diharapkan dapat disusun dalam waktu dua tahun, diharapkan akan ada peningkatan dalam hal akuntabilitas dan proporsionalitas dalam pengaturan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas dalam pengaturan baru ini.
Seiring dengan perkembangan ini, masyarakat dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan regulasi baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta dapat berfungsi secara efektif dalam konteks lembaga tinggi negara.
Dengan keputusan ini, MK telah menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi antara undang-undang dan konstitusi. Ini menjadi sinyal positif bagi upaya reformasi hukum di Indonesia, di mana setiap undang-undang harus dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Proses ini akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.














