wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu Hingga 30 April 2026

lapor spt — ID news

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Sampai saat ini, sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya kendala teknis dan libur panjang Idulfitri yang mungkin mempengaruhi pelaporan.

Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung wajib pajak, dengan mengatakan, “Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu.” Ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP Online juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, memudahkan proses bagi wajib pajak.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini adalah satu bulan, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka tanpa terburu-buru. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat secara signifikan.

Penggunaan DJP Online diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online, seperti yang disampaikan oleh Kring Pajak.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pelaporan SPT yang lebih baik dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Namun, detail lebih lanjut mengenai dampak dari perpanjangan ini masih perlu dikonfirmasi.