The wider picture
Bagaimana perkembangan terbaru dalam pelaporan pajak di Indonesia? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan tatap muka secara offline sejak 25 Maret 2026, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax hingga batas waktu 30 April 2026. Hal ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan administrasi perpajakan. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 juga telah diterbitkan untuk mengatur tata cara penyampaian SPT.
Sejak dibukanya layanan ini, DJP mencatat bahwa hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9,07 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah disampaikan. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, dalam kegiatan LDK KP2KP Sukamara, sebanyak 86 warga Desa Bangun Jaya melaporkan SPT Tahunan PPh mereka.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan pajak mereka tanpa rasa khawatir akan sanksi yang mungkin dikenakan.
Peraturan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada 16 Maret 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pajak. “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis,” ungkap peraturan tersebut.
KP2KP Sukamara juga merencanakan 12 kegiatan LDK lanjutan di Kabupaten Sukamara, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaporan pajak. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat.
Dengan dibukanya kembali layanan tatap muka dan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang akan memenuhi kewajiban mereka. Namun, detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan dampaknya terhadap wajib pajak masih perlu ditunggu. “Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,” kata Inge Diana Rismawanti, yang terlibat dalam pengawasan kebijakan ini.













