Kegiatan lapor pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara menyoroti pentingnya pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam proses pelaporan pajak mereka.
Wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT harus disampaikan secara online melalui portal Coretax. Namun, bagi wajib pajak yang tidak dapat melakukannya secara online, mereka masih dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung atau melalui pos.
Hingga 22 Maret 2026, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh mencapai 8,78 juta, dengan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak mulai 2026. Saat ini, lebih dari 16,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka, yang menunjukkan upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan.
Kepala Dinas Perhubungan Agara, Zahrul Akmal, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di daerah tersebut.
Namun, kondisi saat ini memperlihatkan gap yang cukup lebar antara target negara dan kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah kini tidak hanya mengejar jumlah pelapor, tetapi juga transformasi sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pelaporan pajak dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Details remain unconfirmed.














