The wider picture
Apakah batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan diperpanjang? Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026, yang saat ini dijadwalkan pada tanggal 31 Maret. Pertimbangan ini muncul karena batas waktu tersebut berdekatan dengan libur panjang Idul Fitri, yang sering kali menyebabkan antrean dan keterlambatan dalam pelaporan.
Menurut data yang diperoleh hingga 15 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 8.125.023 SPT. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun batas waktu pelaporan masih jauh, banyak wajib pajak yang sudah mulai melaporkan pajak mereka. Namun, DJP juga mencatat bahwa sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah melakukan proses aktivasi akun di Coretax, yang menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Bimo Wijayanto, seorang pejabat di DJP, menyatakan, “Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP akan melakukan evaluasi terhadap jumlah pelaporan menjelang Lebaran untuk menentukan apakah perpanjangan batas waktu diperlukan.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Inge Diana Rismawanti, juga dari DJP, menegaskan, “Masih dalam pembahasan (opsi perpanjangan).” Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan batas waktu belum ditentukan dan masih bergantung pada situasi pelaporan yang berkembang.
Dalam dua tahun terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan sering kali berdekatan dengan periode mudik Lebaran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Dengan adanya libur panjang, banyak wajib pajak yang memilih untuk menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, yang dapat menyebabkan lonjakan jumlah pelaporan pada saat-saat terakhir.
Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan manfaat seperti menghindari antrean sistem dan potensi keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir dan segera melaporkan pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Evaluasi yang dilakukan DJP satu minggu sebelum Lebaran akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah perpanjangan batas waktu akan diberikan atau tidak, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Detail mengenai keputusan ini tetap belum terkonfirmasi, dan wajib pajak diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari DJP.













