Kasus menyasar layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berkembang pesat di Indonesia. Pada tanggal 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.
KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 penyedia layanan pinjaman daring dijatuhi sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.
Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat ‘non-binding’ dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, menurut Deswin Nur.
Kasus kartel bunga pinjaman online ini telah bergulir sejak tahun lalu, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri fintech di Indonesia. Deswin Nur juga menyatakan, “Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.”
Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada perubahan dalam praktik bisnis di sektor pinjaman daring, serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. KPPU berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di industri ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Para pelaku usaha diharapkan dapat belajar dari putusan ini dan memperbaiki praktik mereka agar tidak melanggar hukum persaingan usaha di masa mendatang. KPPU juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih aktif dalam mengawasi anggotanya.
Details remain unconfirmed.













