wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

KPPU Menjatuhkan Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Perusahaan Pinjaman Daring

kppu — ID news

Penyelidikan KPPU berawal dari penelitian sektor pinjaman daring dan dugaan pengaturan suku bunga oleh AFPI. KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman daring telah melakukan kartel bunga pinjaman, yang berujung pada denda total sebesar Rp 755 miliar.

Penyelidikan ini dimulai pada Oktober 2023 dan menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha dari tahun 2020 hingga 2023. M Fanshurullah Asa, salah satu pejabat KPPU, menyatakan, “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.”

Dari 97 perusahaan yang didenda, 52 di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp 1 miliar. KPPU menolak berbagai keberatan formil dari para terlapor, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran bunga pinjaman, seperti yang diungkapkan oleh Deswin Nur.

Reaksi dari pihak terkait menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan ini. Entjik S Djafar, salah satu perwakilan perusahaan, menyatakan, “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum bunga pinjaman atau manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen.”

Di sisi lain, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 untuk penguatan industri pinjaman daring. M Ismail Riyadi dari OJK menegaskan, “OJK akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring serta memastikan setiap penyelenggaranya menjalankan usaha sesuai ketentuan.”

KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring. Dengan langkah ini, diharapkan industri pinjaman daring dapat beroperasi lebih transparan dan adil bagi konsumen.

Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam cara perusahaan pinjaman daring beroperasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Observasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa industri ini tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan konsumen.