Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.20 WIB. KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.
Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Menurut Budi Prasetyo, “IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.” Gus Alex menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Budi Prasetyo.
Pada 11 Maret 2026, mantan Ketua PN Depok, Wayan Eka, mengajukan permohonan praperadilan. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan pada 30 Maret 2026. KPK telah menetapkan Wayan Eka dan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai US$50 ribu. Klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya penyitaan. Menurut informasi, ada 20 hari pertama penahanan dan 40 hari perpanjangan penahanan yang mungkin diterapkan.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, pengamat memperkirakan bahwa kasus ini akan terus berkembang, dan lebih banyak informasi akan terungkap. Details remain unconfirmed.














