Keenan Nasution melanjutkan gugatan hak cipta terhadap almarhum Vidi Aldiano terkait lagu ‘Nuansa Bening’. Gugatan ini saat ini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung Indonesia setelah Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
Dalam gugatan tersebut, Keenan Nasution mengklaim bahwa ia belum menerima royalti dari Vidi Aldiano, yang melibatkan tidak hanya Vidi tetapi juga ayahnya, Harry Kiss, sebagai tergugat. Total royalti yang digugat mencapai Rp28,4 miliar.
Minola Sebayang, sebagai kuasa hukum Keenan Nasution, menyatakan bahwa meskipun Vidi Aldiano telah meninggal, kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut kini beralih kepada ahli warisnya. “Karena tergugatnya sudah meninggal dunia, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli warisnya,” ungkap Minola.
Gugatan ini telah menarik perhatian publik dan menuai kritik, terutama karena Keenan Nasution tetap melanjutkan proses hukum meskipun Vidi Aldiano telah meninggal. Minola Sebayang menanggapi hal ini dengan mengatakan, “Kita tidak bisa batasi ya opini orang ya, apalagi itu opini netizen, opini fans ya, yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi ya.”
Minola juga menyoroti bahwa hukum di Indonesia belum memberikan dispensasi khusus dalam kasus di mana pihak yang ingin digugat mengalami kondisi kesehatan yang buruk. “Hukum di Indonesia masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat sedang mengalami suatu kondisi yang tidak baik, termasuk kondisi kesehatan,” jelasnya.
Jenahara Nasution, putri Keenan, juga memberikan dukungan kepada ayahnya dalam masalah hukum ini. Keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tuntutan yang diajukan oleh Keenan Nasution.
Proses hukum ini menjadi sorotan di kalangan penggemar musik dan masyarakat luas, yang mempertanyakan etika melanjutkan gugatan setelah kematian seorang seniman. Reaksi dari berbagai pihak terus mengalir, dan situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam hukum hak cipta di Indonesia.
Details remain unconfirmed.














