Pada 16 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk menanggapi kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak yang merencanakan tindakan tersebut.
Habiburokhman menyatakan, “Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian publik.
Selain itu, Habiburokhman juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyebaran foto AI yang mungkin digunakan untuk menggambarkan pelaku penyiraman. Ia menilai bahwa penyebaran gambar tersebut dapat membingungkan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Ya saya pikir bisa bahaya ya AI ini apa namanya apabila kita biarkan ya, bahkan kita ikut menyebarkan. Karena bisa membingungkan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menuntut transparansi total dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. Mereka berkomitmen untuk memantau setiap progres perkembangan perkara hingga para pelaku tertangkap. Hal ini menunjukkan bahwa DPR berperan aktif dalam memastikan keadilan bagi korban.
“Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” tambah Habiburokhman.
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lain di DPR RI, yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap pembela HAM dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini menjadi perhatian luas di kalangan legislatif.
Habiburokhman menekankan, “Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara serta memastikan keadilan bagi korban.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen DPR untuk menjaga hak-hak warga negara.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan masalah serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Komisi III DPR RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
Details remain unconfirmed.














