Aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan mulai 18 Maret hingga 25 Maret 2026, sebagai upaya untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilitas selama libur Lebaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa selama periode tersebut tidak akan ada penerapan sistem ganjil genap. “Kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengerahkan 6.802 personel untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2026. Selain itu, total terdapat 68 posko yang disiapkan untuk membantu masyarakat selama mudik.
Kebijakan peniadaan pembatasan kendaraan ini diambil karena volume lalu lintas di Jakarta cenderung menurun saat warga mudik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam berpergian.
Sistem one way nasional arus mudik Lebaran 2026 juga mulai diberlakukan pada 18 Maret 2026, sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas yang mencakup penerapan sistem ganjil-genap, contraflow, dan one way.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Lebaran dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.
Reaksi dari masyarakat terhadap kebijakan ini umumnya positif, karena mereka merasa terbantu dengan adanya kelonggaran dalam aturan lalu lintas selama periode mudik.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi kemacetan di titik-titik tertentu.
Details remain unconfirmed.













