Isu mengenai gaji pensiunan Taspen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tahun 2026. Pertanyaannya, bagaimana kondisi terkini gaji pensiunan ini? Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero). Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya. Menurut Henra, “Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.”
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen. Namun, gaji pensiunan PNS sendiri masih tetap sama atau tidak ada kenaikan. Untuk pensiunan golongan I, gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128.
Pensiunan golongan Ib menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264, sedangkan pensiunan golongan IIa menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824. Untuk golongan IIIa, gaji pensiunan berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576, dan golongan IVa menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000.
Gaji pensiunan PNS golongan IVb adalah Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.744, sementara golongan IIIb menerima gaji antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.104. Pensiunan golongan IIb mendapatkan gaji antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.776.
Dengan situasi ini, banyak pensiunan yang berharap adanya penyesuaian lebih lanjut terkait gaji mereka. Namun, detail mengenai keputusan pemerintah selanjutnya masih belum terkonfirmasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan yang bergantung pada gaji pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.







