Apakah tren gagal bayar di sektor pinjaman online (pinjol) semakin mengkhawatirkan? Ya, data terbaru menunjukkan bahwa utang pinjol yang gagal bayar selama 90 hari tidak dianggap lunas dan justru bertambah, membuat debitur yang mengalami hal ini dikategorikan sebagai kredit macet.
Menurut informasi dari OJK, setelah 90 hari, penagihan utang pinjol masih bisa dilakukan melalui pihak ketiga seperti debt collector. Debitur yang kredit pinjolnya macet selama 90 hari juga akan masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Tingkat kredit bermasalah pinjol, yang dikenal dengan TWP90, telah meningkat menjadi 4,54 persen per Februari 2026. Kenaikan ini dipicu oleh melemahnya kemampuan bayar peminjam, yang menunjukkan bahwa banyak debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban finansial mereka.
Total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp100,69 triliun, tumbuh 25,75 persen secara tahunan. Namun, sejak November 2025, tren kredit macet mulai menunjukkan kenaikan signifikan, dengan 18 penyelenggara pinjol mencatat tingkat TWP90 di atas 5 persen.
Menurut OJK, “Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.” Hal ini menunjukkan bahwa banyak debitur tidak dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Dalam situasi ini, mitra investor juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Salah satu mitra menyatakan, “Kami berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pengelola. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum agar hak-hak kami sebagai investor dapat dilindungi.”
Dengan meningkatnya angka kredit macet, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang dapat membantu debitur dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi investor.
Details remain unconfirmed.








