Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh kategori Desil 8 hingga 10 tidak lagi mendapatkan layanan berobat gratis melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini mengakibatkan hanya masyarakat pada Desil 6 dan Desil 7 yang akan ditanggung oleh JKA.
Warga yang berada pada Desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Namun, pengecualian berlaku bagi pasien dengan penyakit katastropik, yang tetap akan mendapatkan layanan melalui JKA.
Desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Desil 1 hingga 2 dikategorikan sebagai sangat miskin dan miskin, Desil 3 hingga 4 sebagai hampir miskin dan rentan, Desil 5 sebagai menengah bawah, Desil 6 hingga 7 sebagai menengah, dan Desil 8 hingga 10 sebagai menengah atas hingga sangat kaya.
Sebelumnya, masyarakat pada Desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui BPJS PBI. Dengan perubahan ini, cakupan JKA dipersempit, yang mencerminkan tekanan fiskal daerah akibat penurunan dana Otonomi Khusus Aceh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan JKA. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sistem jaminan kesehatan di Aceh.
Pengurangan cakupan layanan kesehatan gratis ini diharapkan dapat mengurangi beban fiskal daerah, namun juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang berada pada kategori Desil lebih tinggi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri, yang mungkin memerlukan penyesuaian dalam anggaran kesehatan mereka.
Details remain unconfirmed.












