Pada 18 Maret 2026, Indonesia mencatat suhu udara tertinggi yang mengkhawatirkan, dengan Jakarta mencapai 35,6 derajat Celsius. Suhu ekstrem juga tercatat di Ciputat dengan 35,5 derajat Celsius dan Tangerang dengan 35,4 derajat Celsius.
Situasi iklim di Indonesia telah mencapai fase yang mengkhawatirkan, di mana peningkatan suhu yang belum pernah terjadi sebelumnya berkontribusi pada krisis iklim yang semakin mendalam. Eddy Soeparno, seorang pejabat terkait, menggambarkan kondisi saat ini sebagai krisis iklim yang memerlukan perhatian segera.
Dalam pernyataannya, Eddy Soeparno menyatakan, “Saya telah menyerukan langkah-langkah mendesak untuk mengatasi masalah iklim yang menyebabkan peningkatan suhu global akibat emisi karbon, meningkatnya polusi, dan deforestasi yang cepat.”
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk mempercepat tindakan iklim. “Krisis iklim mempengaruhi semua orang tanpa memandang latar belakang,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Dukungan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim.
Eddy Soeparno berharap agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan, dengan menyatakan, “Saya berharap RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan, karena mengatasi krisis iklim memerlukan dukungan hukum yang kuat.”
Perubahan iklim yang semakin parah ini diperburuk oleh peningkatan suhu yang belum pernah terjadi sebelumnya, polusi udara yang semakin buruk, dan lambatnya upaya reforestasi. Situasi ini menuntut tindakan cepat dan efektif dari semua pihak.
Dengan suhu yang terus meningkat, masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi tantangan ini dan mengurangi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Details remain unconfirmed.













