Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) SAD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026, dan kedua pejabat tersebut kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Uang ini merupakan bagian dari target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta yang ditetapkan oleh Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR). Sebelum penangkapan, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.
Operasi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan perlunya penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang berisi percakapan mengenai pengumpulan uang. Menurut Asep Guntur Rahayu, juru bicara KPK, “Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.”
Sementara itu, di Cilacap, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemkab Cilacap mulai melakukan relokasi terhadap 39 Kepala Keluarga (KK) korban longsor ke Hunian Sementara (Huntara). Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025 mengatur penempatan Huntara tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga seluruh aset Huntara yang merupakan milik negara ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam pemerintahan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap tindakan pejabat publik.
Details remain unconfirmed.














