Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung, Jawa Barat, pada 1 April 2026, terkait dugaan suap ijon proyek. Selama penggeledahan, CCTV di rumah tersebut dimatikan oleh pihak keluarga.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan, “CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.” Dia menegaskan bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV, melainkan hanya melakukan pengecekan.
Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh istri Ono Surono serta perangkat lingkungan setempat. Proses ini merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik KPK tidak menyita CCTV setelah melakukan pengecekan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh KPK adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan praktik korupsi.
Penggeledahan di rumah Ono Surono ini menambah daftar kasus yang sedang ditangani oleh KPK, yang terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Details remain unconfirmed.














