Muhammad Suryo, bos rokok merek HS di bawah naungan Surya Group Holding Company, baru-baru ini memberangkatkan 150 karyawan umrah sebagai wujud syukur setelah selamat dari kecelakaan yang terjadi pada 1 Maret 2026. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan istri Suryo, Anis Syarifah, meninggal dunia.
Dalam pernyataannya, Suryo menyampaikan, “Ini bentuk syukur saya dan rasa terima kasih atas doa dan dukungan dari panjenengan semua.” Keputusan untuk memberangkatkan karyawan umrah ini mencerminkan rasa syukur Suryo atas keselamatannya.
Namun, situasi Suryo menjadi lebih rumit ketika ia mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 April 2026. KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, di mana KPK menyita uang sebesar 5.19 miliar rupiah terkait dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Suryo sebelumnya juga terseret dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan, menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapinya. KPK telah mengkonfirmasi bahwa Suryo adalah salah satu pihak yang diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, Suryo dikenal memberikan fasilitas tempat tinggal khusus untuk karyawan disabilitas di perusahaannya, menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan. Namun, dengan adanya panggilan KPK dan keterlibatannya dalam beberapa kasus hukum, masa depan Suryo dan perusahaannya menjadi tidak pasti.
Details remain unconfirmed. Pengamat hukum dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Suryo dan dampaknya terhadap Surya Group Holding Company serta industri rokok di Indonesia.













