wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan

bkn — ID news

Apakah penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kupang telah berjalan sesuai harapan? BKN menemukan bahwa instansi di daerah tersebut tidak siap untuk proses penyetaraan pejabat struktural ke jabatan fungsional, yang berdampak pada demosi sejumlah pejabat.

Bupati Kupang telah melakukan penataan organisasi melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025. Namun, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menyelesaikan peremajaan data, yang harus dilakukan sebelum batas waktu 2 April 2026.

Dalam pengawasan yang dilakukan, BKN menemukan pegawai struktural yang terdampak penyetaraan, salah satunya adalah Yonathan Natun. Keterlambatan administratif dalam proses ini dikhawatirkan akan merugikan ASN, seperti yang diungkapkan oleh Hardianawati.

Di sisi lain, demosi 189 pejabat di Seluma telah memicu protes dari ASN yang terdampak. Demosi ini menyasar pejabat eselon III dan IV tanpa alasan yang jelas, dan dianggap bertentangan dengan prinsip merit sistem dalam manajemen ASN.

Wisudo Putro Nugroho, seorang pejabat terkait, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Beberapa pejabat yang terkena demosi mengungkapkan keluhan mereka, menyatakan, “Kami mau melapor, karena kami banyak yang demosi dari eselon 3a ke 3b dan 4.A ke 4b.” Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses yang berlangsung.

Lebih lanjut, pejabat yang terkena demosi menambahkan, “Demosi boleh dilakukan apabila kinerja dan telah dapat hukuman disiplin,” menandakan bahwa mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.

Dengan situasi yang terus berkembang, BKN menegaskan bahwa tidak ada status lain bagi ASN selain PNS dan PPPK, menambah kompleksitas dalam proses penyetaraan jabatan ini.

Details remain unconfirmed.