wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras

bais tni adalah — ID news

TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Para tersangka yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.

Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, “Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.” Sementara itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menambahkan, “Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendukung proses hukum.

Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

TNI saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.