Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya setelah melakukan pemantauan siaran Ramadhan 1447 H tahap II. Rekomendasi ini muncul setelah pemantauan yang dilakukan pada 1-10 Maret 2026, di mana Anwar terindikasi melakukan pelanggaran kekerasan fisik dan erotis.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam program Indahnya Ramadhan yang ditayangkan di Trans TV. Indikasi pelanggaran termasuk gerakan joget pantat goyang ngebor yang dilakukan pada 1 Maret 2026, serta tindakan kekerasan fisik yang terjadi ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh pada 2 Maret 2026.
Selain itu, Anwar juga melakukan body shaming terhadap Kiki dengan pernyataan yang merendahkan, “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer,” pada 19 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, Anwar juga melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat, dan membuka celana kolornya pada 20 Februari 2026.
Dr. Rida Hesti Ratnasari, perwakilan MUI, menyatakan bahwa kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. “Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan,” ujarnya. MUI juga menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dr. Rida menambahkan, “Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas.” Hal ini menunjukkan keseriusan MUI dalam menangani pelanggaran yang dapat merugikan citra bulan suci Ramadhan.
Dengan adanya rekomendasi sanksi ini, diharapkan akan ada tindakan yang tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Pengawasan terhadap siaran televisi selama bulan Ramadhan menjadi semakin penting untuk menjaga kesucian dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Seiring dengan perkembangan ini, masyarakat dan pengamat berharap agar KPI segera menindaklanjuti rekomendasi MUI dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Anwar Sanjaya. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para penyiar dan pelaku industri televisi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang sesuai dengan norma dan etika publik.














