wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Aek nabara: Penggelapan Dana Gereja Katolik Paroki

aek nabara — ID news

Kasus penggelapan dana yang melibatkan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terungkap pada 26 Februari 2026. Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seorang mantan pejabat BNI.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa tersangka yang berinisial AH, yang kemudian diidentifikasi sebagai Andi Hakim Febriansyah, diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp28 miliar. Tersangka menawarkan produk investasi bernama ‘BNI Deposito Investment’ yang ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh BNI.

Andi Hakim Febriansyah diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, untuk menarik dana dari para investor. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan miliknya.

Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke luar negeri, menuju Australia. Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengonfirmasi bahwa tersangka bergerak dari Bali menggunakan pesawat.

Polda Sumut telah mengambil langkah untuk melacak keberadaan tersangka dengan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol. Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menyatakan, “Penerbitan Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka sekaligus membuka peluang kerja sama internasional dalam upaya penangkapan.”

Kasus ini berawal sejak 2019, ketika tersangka mulai menawarkan produk investasi yang tidak sah. Tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dan para investor yang terlibat.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Andi Hakim Febriansyah. Details remain unconfirmed.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi keagamaan dan menunjukkan potensi penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan dana. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.